Kasus Dugaan KDRT di Parepare Berakhir Damai, Bhabinkamtibmas Bantu Proses Mediasi

oleh -17 views

Parepare – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Parepare berakhir dengan perdamaian. Polres Parepare menempuh pendekatan restorative justice setelah proses penanganan perkara turut dibarengi upaya problem solving yang melibatkan Bhabinkamtibmas. Selasa (7/10/2026)

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan kekerasan yang dialami seorang perempuan di wilayah Kecamatan Ujung, Parepare, pada awal September 2026. Laporan itu kemudian ditangani Unit V PPA Satreskrim Polres Parepare.

Seorang pria berinisial A.N. (22) sempat menjalani penahanan dalam proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Bhabinkamtibmas Ikut Bantu Cari Jalan Keluar

Di tengah proses penanganan perkara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Labukkang Bripka Andi Marsyaldi turut mengambil peran melalui pendekatan problem solving.

Komunikasi dilakukan dengan pihak korban dan terlapor untuk menggali persoalan yang terjadi sekaligus membuka ruang penyelesaian secara lebih baik. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pembinaan, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Peran Bhabinkamtibmas ini menjadi bagian dari upaya Polres Parepare menghadirkan penyelesaian yang tidak semata-mata berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian persoalan di antara pihak yang terlibat.

Dari proses tersebut, kedua pihak akhirnya menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice

Berujung Kesepakatan Damai

Keinginan untuk berdamai kemudian dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat oleh korban berinisial E.E.D. (24) dan terlapor. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian perkara secara restoratif setelah kedua pihak menyatakan persetujuannya secara sukarela.

Dalam kesepakatan itu, korban memberikan pemaafan, sementara terlapor menyatakan kesanggupan memenuhi sejumlah tanggung jawab kepada korban, termasuk pemberian restitusi sebesar Rp13 juta

Kedua pihak juga menyepakati komitmen untuk tidak kembali melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan serupa. Apabila kekerasan kembali terjadi, proses hukum tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Parepare, Dewi Natalia Noya, S.H., membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Dewi, pendekatan tersebut dapat ditempuh apabila perkara memenuhi persyaratan yang ditentukan dan terdapat kesepakatan dari para pihak tanpa adanya tekanan atau paksaan.

“Restorative justice dapat menjadi pilihan penyelesaian sepanjang persyaratan terpenuhi dan kesepakatan benar-benar lahir dari kehendak para pihak,” ujar Dewi.

Bukan Sekadar Mendamaikan

Penyelesaian melalui restorative justice tidak berarti persoalan KDRT dianggap sepele. Prosesnya tetap harus memperhatikan kepentingan korban, ketentuan hukum, serta memastikan keputusan yang diambil tidak lahir karena tekanan.

Dalam kasus ini, pendekatan problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu bagian dari proses membangun komunikasi antara pihak yang berselisih hingga akhirnya terbuka ruang untuk penyelesaian secara damai.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan fungsi Bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan warga di tingkat lingkungan. Polisi tidak hanya hadir ketika perkara sudah terjadi, tetapi juga berupaya membantu masyarakat mencari jalan keluar atas persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik.

Polres Parepare tetap mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan dalam rumah tangga melalui layanan kepolisian 110 (*)