Sosialisasi Kesadaran Hukum, Polsek Soreang Ingatkan Warga soal Judi Online hingga KDRT

oleh -26 views

Parepare — Sosialisasi Kesadaran Hukum di Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, mendorong warga lebih peka terhadap persoalan hukum dan mengenali potensi konflik sejak dini.

Forum yang berlangsung di Kantor Kelurahan Ujung Baru, Rabu (30/9/2026), membahas sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, antara lain narkoba, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda H. Muh. Nur, S.H., yang mewakili Kapolsek Soreang AKP Amir Usman, S.E., menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan jalur hukum yang tepat.

Menurutnya, masalah yang muncul di lingkungan warga sebaiknya dikenali sebelum berkembang menjadi konflik. Masyarakat juga perlu memahami kapan sebuah persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kapan harus melibatkan kepolisian.

“Penyelesaian secara damai tetap harus berada dalam koridor hukum. Damai bukan berarti mengabaikan hukum,” kata Ipda H. Muh. Nur dalam pemaparannya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan main hakim sendiri. Selain berpotensi memperkeruh keadaan, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Masyarakat perlu menghindari tindakan main hakim sendiri dan memilih jalur penyelesaian yang tepat ketika menghadapi persoalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare Ainul Yasmin, S.H., membahas bahaya narkoba, judi online, dan KDRT. Ketiga persoalan tersebut penting dipahami karena dapat berdampak langsung terhadap individu, keluarga, maupun lingkungan.

Ainul juga mendorong masyarakat agar tidak bersikap pasif ketika menemukan persoalan yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial maupun pelanggaran hukum.

“Pemahaman hukum di masyarakat penting agar warga mengetahui risiko dari setiap persoalan dan memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah,” jelasnya.

Pembahasan juga menyentuh penggunaan media sosial. Warga diingatkan untuk lebih bijak menyampaikan informasi dan tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk memperbesar perselisihan.

Kesadaran hukum tidak hanya berarti mengetahui larangan dan sanksi, tetapi juga memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan. Dalam konteks itu, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan kepolisian memiliki peran bersama untuk mencegah konflik sebelum berkembang.

Masyarakat pun ditempatkan sebagai mitra dalam menjaga kamtibmas. Dengan komunikasi yang baik, kewaspadaan terhadap persoalan sosial, serta keberanian melibatkan aparat ketika diperlukan, berbagai masalah di lingkungan diharapkan dapat ditangani tanpa berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *