Aiptu Nawir Sambangi Warga Lakessi, Sosialisasikan Langkah Melaporkan Kekerasan

oleh -21 views

PAREPARE — Warga Kelurahan Lakessi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diimbau melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui layanan Call Center Polri 110 atau Bhabinkamtibmas setempat. Imbauan tersebut disampaikan dalam sosialisasi dari rumah ke rumah di Jalan Lasinrang, Lorong Pertamina, Minggu (11/10/2026).

Sosialisasi dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Lakessi, Aiptu Nawir, melalui kegiatan sambang warga. Selain menyampaikan pesan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kegiatan itu menjadi sarana untuk menyerap informasi dan masukan dari masyarakat terkait keamanan lingkungan.

Warga yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan diharapkan tidak mengabaikan kejadian tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center Polri 110 maupun dengan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

Pelaporan menjadi salah satu langkah awal agar dugaan kekerasan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Namun, efektivitas penanganan tetap bergantung pada tindak lanjut laporan, perlindungan terhadap korban, serta akses terhadap layanan pendampingan yang dibutuhkan.

Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Nawir juga mengingatkan warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat turut diberi kesempatan menyampaikan saran maupun informasi yang berkaitan dengan situasi kamtibmas di wilayah mereka.

“Kami berharap kunjungan ini bisa membantu warga memahami langkah yang dapat dilakukan bila mengetahui atau mengalami kekerasan apalagi terhadap perempuan, termasuk melaporkannya melalui layanan 110” ujar Aiptu Nawir.

Kunjungan dan sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari warga. Meski demikian, belum terdapat keterangan terperinci mengenai jumlah warga yang mengikuti kegiatan maupun bentuk tindak lanjut yang disiapkan untuk memastikan pesan pencegahan kekerasan menjangkau masyarakat secara luas.

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya bergantung pada sosialisasi, tetapi juga pada keberanian korban atau saksi untuk melapor serta respons yang tepat dari pihak berwenang.

Karena itu, akses terhadap kanal pengaduan, kerahasiaan informasi korban, dan penanganan yang tidak menyalahkan korban menjadi aspek penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman.

Masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat untuk memperoleh arahan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *