Jangan Sampai Berbenturan dengan KUHP Baru, DPRD Parepare Gandeng Polres

oleh -8 views

Parepare — Kerja Sama DPRD Parepare dan Polres Parepare diarahkan untuk memperkuat proses pembentukan peraturan daerah (Perda), terutama dalam memastikan regulasi yang disusun tetap sejalan dengan perkembangan hukum nasional. Kesepakatan tersebut menjadi penting di tengah penyesuaian berbagai aturan daerah terhadap perubahan ketentuan hukum pidana. Perjanjian kerja sama DPRD Parepare dan Polres Parepare ditandatangani di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare pada Senin (5/10/2026).

Kesepakatan itu menjadi penting di tengah penyesuaian berbagai aturan daerah terhadap perubahan ketentuan hukum pidana. DPRD Parepare menilai masukan dari aparat penegak hukum dibutuhkan agar regulasi yang lahir tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir mengatakan, kerja sama dengan kepolisian merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi DPRD dalam membentuk produk hukum daerah.

Menurut Kaharuddin, DPRD sebelumnya telah membahas rencana kerja sama tersebut dalam rapat pimpinan. Selain dengan Polres Parepare, DPRD juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parepare dalam bidang yang berkaitan dengan dukungan hukum.

“Perjanjian ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan yang telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD,” kata Kaharuddin.

Ia menilai kebutuhan terhadap pendampingan hukum semakin besar karena sejumlah produk hukum daerah harus menyesuaikan diri dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perhatian utama adalah penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan dalam KUHP baru. Perubahan tersebut membuat pembentuk Perda perlu lebih cermat dalam menyusun norma yang berkaitan dengan larangan, sanksi, maupun aspek penegakan hukum.

Kaharuddin berharap kolaborasi dengan kepolisian dapat membantu DPRD menghasilkan aturan yang lebih baik dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tujuannya bagaimana aturan yang dilahirkan DPRD dalam bentuk Perda bisa memberikan masukan yang baik karena memang tujuannya mengatur sisi kehidupan masyarakat kita di Kota Parepare,” ujarnya.

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan, penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional menjadi salah satu alasan pentingnya kerja sama tersebut.

Menurut Phunky, pembentukan Perda tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang menjadi rujukan di tingkat nasional. Karena itu, regulasi daerah perlu melalui proses harmonisasi agar tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.

“Terkait pembentukan Peraturan Daerah, tentunya harus ada proses harmonisasi antara KUHP lama dan KUHP baru,” kata Phunky.

Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum terbaru berpotensi menimbulkan persoalan, terutama ketika masuk pada tahap penerapan dan penegakan.

Apalagi, kata dia, masyarakat semakin kritis dalam menilai kebijakan pemerintah maupun aturan yang diberlakukan di daerah.

“Penegakan Perda yang tidak sesuai dengan rujukan KUHP yang baru akan menjadi kritikan, apalagi saat ini masyarakat semakin kritis,” ujarnya.

Karena itu, Polres Parepare membuka ruang untuk memberikan masukan dalam pembahasan Perda sepanjang berkaitan dengan aspek hukum dan tugas kepolisian.

“Ke depan kami dari Polres Parepare siap membantu dalam pembahasan Peraturan Daerah,” tutur Phunky.

Kerja sama antara DPRD dan kepolisian tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan regulasi daerah membutuhkan perspektif lintas sektor.

Perda pada akhirnya tidak berhenti pada pengesahan di ruang sidang. Setelah berlaku, aturan tersebut harus dipahami masyarakat dan dapat diterapkan oleh aparatur tanpa menimbulkan benturan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Dalam konteks itu, konsultasi hukum menjadi salah satu bagian penting sebelum sebuah rancangan regulasi ditetapkan. Kesesuaian antara substansi Perda, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan hukum nasional menjadi faktor yang menentukan kualitas sebuah regulasi.

Bagi Parepare, kebutuhan tersebut semakin relevan ketika pemerintah daerah dan DPRD terus menghasilkan regulasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Masukan dari kepolisian juga dapat memberikan perspektif mengenai konsekuensi penegakan aturan di lapangan. Dengan begitu, potensi persoalan yang muncul setelah Perda diberlakukan dapat ditekan sejak tahap penyusunan.

Kesepakatan tersebut mencakup pengamanan dan ketertiban, konsultasi hukum, pertimbangan serta pendapat dalam pembentukan produk hukum, hingga tindakan hukum lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan serta anggota DPRD.

Kerja sama itu diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kesepakatan, tetapi menjadi mekanisme koordinasi yang dapat membantu DPRD menghasilkan regulasi yang lebih matang.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah Perda bukan sekadar apakah aturan tersebut telah disahkan, melainkan sejauh mana regulasi mampu menjawab persoalan masyarakat tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *