Kasat Lantas Parepare Ajak Warga Urus SIM Sendiri Tanpa Perantara

oleh -17 views

Parepare — Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak cukup dengan menyiapkan dokumen. Pemohon juga harus mengikuti tahapan administrasi serta menjalani ujian teori dan praktik untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIM.

Di Satpas Satlantas Polres Parepare, sejumlah warga terlihat mengantre untuk mengurus SIM baru maupun perpanjangan pada Jumat (16/10/2026). Pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 WITA, dengan proses yang dimulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas.

Pemohon diminta menyiapkan fotokopi KTP serta surat keterangan sehat dan psikologi sesuai ketentuan. Setelah berkas diperiksa, proses berlanjut ke pengisian formulir, registrasi data, pembayaran, serta pengambilan foto dan identifikasi.

Setelah proses administrasi, pemohon SIM baru harus mengikuti ujian sesuai ketentuan. Ujian teori menggunakan komputer, sedangkan ujian praktik berlangsung di lapangan dengan lintasan dan materi pengujian yang harus diselesaikan peserta.

Seorang pemohon mengaku sempat gugup menghadapi rangkaian ujian tersebut. Namun, ia menyebut petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dijalani.

“Ternyata dijelaskan dulu. Ujian teorinya pakai komputer, ujian praktiknya ada dua tahap di lapangan,” katanya.

Pemohon yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus ujian dapat melanjutkan proses hingga pencetakan SIM. Kelulusan ujian tetap menjadi syarat penting, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Rusdi Yunus mengatakan pelayanan diarahkan agar masyarakat dapat mengurus SIM secara langsung dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami ingin warga datang sendiri, ikuti prosedurnya, kami pandu. Kalau lengkap dan lulus ujian, langsung jadi,” ujarnya.

Bagi pemohon, memahami tahapan sejak awal dapat membantu mempersiapkan dokumen dan mengurangi kebingungan selama proses pengurusan. Masyarakat juga perlu memastikan persyaratan terbaru, biaya resmi, serta ketentuan sesuai jenis SIM melalui kanal informasi kepolisian.

Mengurus SIM secara mandiri membantu warga memahami prosedur dan menghindari ketergantungan pada perantara. Sementara itu, kejelasan informasi, konsistensi pelayanan, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi unsur penting dalam pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *