Parepare — Persoalan tanah dan rumah yang melibatkan dua warga di Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, menjadi perhatian Polres Parepare setelah informasi mengenai perselisihan tersebut disampaikan kepada Bhabinkamtibmas setempat, Aipda Mustaming. Selasa(6/10/2026).
Informasi itu diterima Aipda Mustaming di Kantor Kelurahan Ujung Bulu. Dua warga yang terlibat, Petrus Peres dan Markus Lepe, selanjutnya direncanakan dipertemukan untuk membicarakan persoalan tersebut.
Belum ada informasi yang cukup untuk menyimpulkan pokok sengketa, termasuk mengenai status kepemilikan, batas tanah, riwayat penguasaan maupun dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Karena itu, persoalan tersebut masih perlu dilihat dari keterangan kedua belah pihak. Pertemuan diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sebelum menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Kapolsek Ujung Polres Parepare, AKP Sukri Abdullah, mengatakan persoalan antarwarga perlu disikapi dengan kepala dingin agar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.
Menurut dia, komunikasi menjadi penting ketika persoalan masih berada pada tahap mencari kejelasan mengenai duduk perkara.
“Kami mengimbau kedua pihak tetap menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang baik. Keterangan dan bukti dari masing-masing pihak perlu dilihat secara objektif agar tidak muncul kesimpulan sepihak,” kata Sukri.
Perselisihan mengenai tanah dan rumah dapat bersinggungan dengan kepentingan pribadi maupun hubungan antarwarga. Karena itu, setiap pihak diharapkan tidak mengambil tindakan yang justru memicu persoalan baru.
Polisi juga tidak dapat menentukan status kepemilikan tanah hanya berdasarkan informasi awal yang diterima di tingkat kelurahan. Jika persoalan berlanjut ke ranah hukum, dokumen kepemilikan dan bukti terkait akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.
Pertemuan Petrus Peres dan Markus Lepe diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan yang mereka hadapi.
Masing-masing pihak nantinya dapat menyampaikan keterangan serta bukti yang dimiliki. Dengan begitu, persoalan tidak hanya dilihat dari informasi yang datang dari salah satu pihak.
Aipda Mustaming juga melakukan dialog dengan masyarakat di wilayah binaannya. Dari komunikasi tersebut, polisi dapat mengetahui perkembangan persoalan sekaligus melihat kondisi keamanan di lingkungan sekitar.
Bhabinkamtibmas kemudian tetap memantau situasi selama persoalan belum memperoleh titik penyelesaian. Pemantauan diperlukan agar perbedaan antara kedua pihak tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu warga lainnya.
Sukri menambahkan, masyarakat juga diharapkan menggunakan jalur penyelesaian yang sesuai apabila persoalan menyangkut hak kepemilikan atau aspek hukum lainnya.
“Kalau persoalannya berkaitan dengan hak atau kepemilikan, tentu harus diselesaikan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Yang penting situasi di lingkungan tetap aman dan masing-masing pihak tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Untuk saat ini, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang benar atau salah dalam persoalan tersebut. Penyelesaian masih membutuhkan keterangan dari kedua pihak serta pemeriksaan terhadap bukti yang relevan. (*)








