Polres Parepare Buka Persoalan Penyidikan di Daerah, Puslitbang Polri Himpun Masukan

oleh -19 views

PAREPARE – Tantangan penanganan perkara pidana tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan hukum, tetapi juga kemampuan penyidik menghadapi kondisi nyata di masyarakat. Beban kerja, keterbatasan sarana, hingga karakteristik sosial warga menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan dalam sistem penyidikan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Polres Parepare dalam penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri mengenai kesesuaian norma indeks penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Melalui forum diskusi yang berlangsung di Balai Ainun Habibie, Kota Parepare, Selasa (27/10/2026), jajaran Polres Parepare bersama lima polres lainnya menyampaikan masukan mengenai tantangan yang dihadapi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Kabag Ops Polres Parepare Kompol Slamet Paryanto mengatakan, standar penyidikan perlu memperhatikan perbedaan kondisi setiap wilayah agar dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

“Setiap wilayah punya karakteristik yang berbeda, baik dari sisi geografis, sosial, maupun budaya hukum masyarakatnya. Apa yang terjadi di kota besar tentu berbeda dengan di daerah kepulauan atau pegunungan,” kata Slamet.

Menurut dia, perbedaan tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi norma penyelidikan dan penyidikan. Regulasi yang berlaku harus mampu menjawab kebutuhan operasional penyidik, bukan sekadar menjadi pedoman formal.

Penanganan perkara pidana di setiap daerah memiliki tantangan tersendiri. Selain harus memenuhi prosedur hukum, penyidik juga berhadapan dengan kondisi masyarakat, ketersediaan fasilitas pendukung, serta beban penanganan perkara.

Bagi Polres Parepare, persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi sistem kerja reserse. Masukan dari personel yang menangani perkara secara langsung diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kesesuaian standar yang berlaku dengan situasi di lapangan.

Dalam forum diskusi tersebut, perwakilan Polres Parepare menyampaikan sejumlah persoalan, termasuk beban kerja penyidik, keterbatasan sarana, dan tantangan penanganan perkara yang berkaitan dengan kearifan lokal.

Slamet berharap pengalaman tersebut tidak berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan kepolisian di daerah.

“Kami dari Polres Parepare bersama Polres Pinrang, Sidrap, Wajo, Enrekang, dan Soppeng telah menyampaikan berbagai masukan dalam FGD. Mulai dari beban kerja penyidik, keterbatasan sarana, hingga tantangan penanganan perkara yang memiliki kearifan lokal,” ujarnya.

Masukan tersebut dinilai penting untuk mempertemukan kebutuhan operasional dengan standar yang digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dengan evaluasi berbasis kondisi faktual, kebijakan yang dirumuskan diharapkan lebih relevan dengan persoalan yang dihadapi penyidik.

Penelitian Puslitbang Polri ini dipimpin Kombes Pol M. Fauzi. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi kesesuaian norma penyelidikan dan penyidikan, menghimpun kendala operasional, serta menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan temuan di lapangan.

Selain Polres Parepare, forum tersebut melibatkan personel dari Polres Pinrang, Sidrap, Wajo, Enrekang, dan Soppeng. Keterlibatan enam polres memungkinkan tim peneliti memperoleh gambaran mengenai persoalan penyidikan dari wilayah dengan karakteristik yang berbeda.

Hasil diskusi dan pengumpulan data akan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan Polri dalam menilai kebutuhan penyempurnaan regulasi maupun sistem kerja reserse.

Bagi jajaran Polres Parepare, kesempatan menyampaikan persoalan operasional menjadi bagian penting untuk memastikan pengalaman penyidik turut diperhitungkan dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat.

Meski demikian, penyesuaian terhadap karakteristik wilayah tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kearifan lokal dapat membantu penyidik memahami konteks sosial suatu perkara, tetapi tidak boleh mengesampingkan hak korban, kepastian hukum, maupun perlakuan yang adil bagi seluruh pihak.

Persoalan penyidikan pada akhirnya tidak hanya menyangkut pekerjaan internal kepolisian. Masyarakat membutuhkan penanganan perkara yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Karena itu, regulasi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan perlu diikuti dukungan sarana, pembagian beban kerja yang proporsional, serta penerapan prosedur yang konsisten. Ketiganya berperan dalam membantu penyidik menangani perkara tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Evaluasi yang dilakukan Puslitbang Polri di Parepare membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk dikaji berdasarkan pengalaman personel di daerah. Tantangan selanjutnya adalah menerjemahkan masukan yang terkumpul menjadi rekomendasi yang terukur dan dapat diterapkan.

Bagi Polres Parepare, relevansi kebijakan penyidikan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. Sebab, kualitas penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh aturan yang tersedia, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan kondisi nyata ketika hukum diterapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *