PAREPARE — Ketertiban berlalu lintas tidak cukup hanya dituntut dari masyarakat. Polisi yang bertugas menegakkan aturan juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama. Tanpa keteladanan, imbauan keselamatan di jalan berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Prinsip tersebut menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pada Kamis (29/10/2026), Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Parepare memeriksa kelengkapan berkendara personel di sekitar Markas Komando Polres Parepare.
Pemeriksaan mencakup Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kondisi kendaraan, kelengkapan kaca spion, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, termasuk knalpot brong.
Langkah ini menempatkan kedisiplinan internal sebagai bagian penting dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Sebab, kepatuhan terhadap aturan semestinya tidak bergantung pada status seseorang, termasuk ketika orang tersebut merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Kasi Propam Polres Parepare IPTU M. Tajrid menegaskan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak istimewa untuk mengabaikan ketentuan lalu lintas.
“Tidak boleh ada anggapan bahwa anggota Polri memiliki pengecualian terhadap aturan lalu lintas. Setiap personel harus patuh, baik saat bertugas maupun dalam aktivitas sehari-hari. Disiplin bukan sekadar memenuhi pemeriksaan, tetapi harus menjadi kebiasaan,” ujar Tajrid.
Kepatuhan anggota kepolisian memiliki arti lebih dari sekadar kelengkapan dokumen atau kondisi kendaraan. Perilaku aparat di jalan turut memengaruhi bagaimana masyarakat memandang konsistensi penegakan hukum.
Ketika pengendara diminta menaati aturan, masyarakat juga dapat menilai apakah petugas yang menyampaikan imbauan tersebut menjalankan prinsip yang sama. Karena itu, pengawasan terhadap anggota menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas penegakan aturan.
Wakapolres Parepare Kompol Saharuddin menilai kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui kesesuaian antara imbauan dan perilaku aparat.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui konsistensi. Ketika polisi mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, anggota juga harus menunjukkan perilaku yang sesuai dengan aturan. Tidak cukup hanya memberikan imbauan, keteladanan harus terlihat dalam tindakan sehari-hari,” kata Saharuddin.
Dalam konteks Operasi Patuh Pallawa 2026, pemeriksaan internal tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan dan ketertiban di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Status sebagai anggota kepolisian tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan.
Pada akhirnya, keberhasilan membangun budaya tertib berlalu lintas tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pelanggaran yang ditindak. Konsistensi pengawasan, kepatuhan aparat, dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari juga menjadi faktor penting agar aturan dipandang berlaku bagi semua orang. (*)